Ke-8 nelayan tersebut, masing-masing atas nama, Alwatan, Rahmatsyah Wani bin Abdillah, Johan bin Hemin, Azwar, Wahyu, Alan, Edi dan Edo. Seluruhnya merupakan warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Para nelayan ini tiba sekitar pukul 11.10 WIB dengan menumpang pesawat Air Asia QZ 8077 dari Penang, Malaysia. Kedatangan mereka disambut langsung Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Deli Serdang, Rahmadsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan, mereka divonis bebas. Tidak bersalah," kata Rahmadsyah.
Kendati divonis bebas, namun upaya pemulangan para nelayan itu tidak bisa segera dilakukan. Ada proses administrasi yang membutuhkan waktu hingga kemudian para nelayan ini dikembalikan hari ini.
Saat ini, kata Rahmadsyah, masih ada 8 nelayan lagi asal Deli Serdang yang masih ditahan di Penang, Malaysia. Proses sidang mereka sudah berjalan, 4 dinyatakan bebas dan 4 lagi bersalah termasuk nakhoda yang didenda 10 ribu Ringgit. Saat ini mereka sedang mengajukan banding.
(rul/try)











































