"Kasus pertama, saya diam karena enggak ngerti, dan akhirnya saya divonis bersalah," ujar pria lulusan sekolah dasar ini saat ditemui detikcom, di Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).
Kasus tersebut menimpanya tahun 2009 lalu. Saat itu, dia dituduh mencuri tiga bungkus rokok di warung depan rumahnya. Warung tersebut tak lain milik saudaranya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa pertama saya anggap sebagai musibah, apes. Tapi kejadian kedua saya enggak bisa diam. Kalau terus didiemin saya atau orang lain bisa jadi langganan kayak gini," tuturnya.
Dalam perbincangan yang berlangsung di stasiun tivi swasta, Kamis (13/12) malam, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib, menyebut Syamsul sebagai residivis atas tiga kasus pencurian di tahun 2008, 2010, dan 2011. Namun Syamsul membantah pernyataan Hilman.
"Yang kasus itu 2009 dan kemarin (2011) bukan 2008 dan 2010," ujarnya.
Syamsul tidak merasa risih bila pihak kepolisian di Surabaya membuka kasus yang pernah menimpanya itu.
"Kalau mau dibuka kasus yang dulu silakan, saya senang, saya anggap ini risiko kalau harus berurusan dengan kepolisian," tantang Syamsul.
Peristiwa pertama, Syamsul menghormati putusan pengadilan yang memutusnya bersalah. Namun upaya lain akan dia tempuh untuk membersihkan namanya dari gelar residivis yang disandangnya.
"Selesai kasus ini saya ajukan PK kasus 2009. Saya akan bawa pelapor yang tahu betul dimana saya waktu saya dituduh curi rokok," tegasnya.
(ahy/aan)










































