Diusir Satpam MA, Kasdi 'Pencari Ikan' Surati Komnas HAM & Wantimpres

Diusir Satpam MA, Kasdi 'Pencari Ikan' Surati Komnas HAM & Wantimpres

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 14 Des 2012 12:28 WIB
Diusir Satpam MA, Kasdi Pencari Ikan Surati Komnas HAM & Wantimpres
Kasdi dan istri di kantor YLBHI (rivky/detikcom)
Jakarta - Peristiwa pengusiran pencari ikan Kasdi (51) menuai banyak perhatian, salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Rencananya YLBHI yang mendampingi Kasdi akan meminta bantuan komisioner Komnas HAM guna memberikan surat teguran kepada MA.

"Kita akan mencoba melakukan komunikasi dengan komisioner Komnas HAM yang mungkin juga akan memberikan surat teguran ke MA. Hal ini sangat disayangkan oleh kita," kata kuasa hukum Kasdi, Julias Ibrani, dari YLBHI kepada detikcom di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No 74, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Menurut Julias, tindakan satpam MA tidak manusiawi. Menurutnya tindakan tersebut masuk kriteria pelanggaran HAM. "Ini pelanggaran HAM yang mendehumanisasi Pak Kasdi dan keluarga," ungkap Julias.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julias mengatakan penampilan seseorang itu tidak bisa dinilai secara subjektif. Seseorang tidak berhak mengatakan bahwa dia berpenampilan kumuh atau tidak kumuh karena bersifat relatif.

"Satpam itu nggak berhak menilai sesorang kumuh atau tidak. Itu sama saja dengan merendahkan seseorang," ujar Julias.

Selain melaporkan ke Komnas HAM, Julias juga akan melaporkan masalah ini ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bagian Hukum dan HAM. "Waktunya akan kami tentukan kemudian," ujar Julias.

Kasdi adalah warga Demak, Jawa Tengah. Sehari-hari dia mencari ikan di rawa-rawa dan menjual hasil tangkapannya ke pasar. Kasdi beserta istri dan anaknya ke MA pada Kamis (13/12) hendak menanyakan proses kasasi yang dijalani anaknya. Namun, baru di pintu masuk dia diusir satpam MA karena memakai sandal dan tidak berkemeja.

Atas pengusiran satpam ini, pihak MA mengaku terjadi salah paham. Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga MA David Simanjuntak akan menindaklanjuti kasus ini.

"Prinsipnya kita ada peraturan perkantoran. Kalau lewat depan memang tidak boleh, yang pakai kalung (emas) panjang banyak, juga enggak bakal boleh masuk. Paling enggak rapi, kan ada area publik. Misalkan diantarkan ke Humas, itu boleh pakai sandal," kata David saat dimintai konfirmasi.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini