"Jadi rekomendasi Komnas Anak, ini merupakan tindak pidana," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).
Dari fakta yang diterima oleh Komnas PA, Fanny Octora (18) yang juga mantan istri siri Aceng, saat melakuan pernikahan masih berada di bawah umur. Arist menambahkan, pihaknya menyebut apa yang terjadi kepada Fany adalah termasuk kekerasan rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pernikahan di bawah umur yang dilakukan Aceng juga telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2004. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Aceng tersebut yang termasuk dalam perbuatan pidana. Namun Arist menyerahkan putusan salah atau tidaknya Aceng kepada Mahkamah Agung (MA).
"Dalam perspekif perlindungan anak itu termasuk pidana. Jadi ada dua Undang-undang yang bisa dikaitkan yaitu Undang-undang KDRT dan Perlindungan Anak," tegasnya.
Rekomendasi Komnas PA ini, lanjut Arist, dapat digunakan oleh Pansus Nikah Kilat Aceng pada rapat Paripurna DPRD Garut. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus Nikah Kilat Aceng, Nadiman mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data-data komperhensif terkait kasus Aceng.
"Ini ada ada semacam konsultasi mengenai masalah yang menimpa pemimpin di daerah kami," ujarnya.
(tfq/nwk)











































