Komnas PA pada DPRD Garut: Aceng Melakukan Tindak Pidana

Komnas PA pada DPRD Garut: Aceng Melakukan Tindak Pidana

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 14 Des 2012 11:59 WIB
Komnas PA pada DPRD Garut: Aceng Melakukan Tindak Pidana
Jakarta - Pansus DPRD Garut untuk kasus nikah kilat Bupati Garut Aceng Fikri, melakukan konsultasi dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Komnas PA pun merekomendasikan ke Pansus bahwa Aceng telah melakukan tindak pidana.

"Jadi rekomendasi Komnas Anak, ini merupakan tindak pidana," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).

Dari fakta yang diterima oleh Komnas PA, Fanny Octora (18) yang juga mantan istri siri Aceng, saat melakuan pernikahan masih berada di bawah umur. Arist menambahkan, pihaknya menyebut apa yang terjadi kepada Fany adalah termasuk kekerasan rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan oleh Aceng itu termasuk kekerasan psikis dan seksual. Kekerasan psikis sendiri bisa dikenakan pidana paling lama lima (5) tahun," kara Arist.

Selain itu, pernikahan di bawah umur yang dilakukan Aceng juga telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2004. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Aceng tersebut yang termasuk dalam perbuatan pidana. Namun Arist menyerahkan putusan salah atau tidaknya Aceng kepada Mahkamah Agung (MA).

"Dalam perspekif perlindungan anak itu termasuk pidana. Jadi ada dua Undang-undang yang bisa dikaitkan yaitu Undang-undang KDRT dan Perlindungan Anak," tegasnya.

Rekomendasi Komnas PA ini, lanjut Arist, dapat digunakan oleh Pansus Nikah Kilat Aceng pada rapat Paripurna DPRD Garut. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus Nikah Kilat Aceng, Nadiman mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data-data komperhensif terkait kasus Aceng.

"Ini ada ada semacam konsultasi mengenai masalah yang menimpa pemimpin di daerah kami," ujarnya.

(tfq/nwk)


Berita Terkait