Paiman Mengaku Tak Tahu Mengapa Polri Bebaskan Adrian

Paiman Mengaku Tak Tahu Mengapa Polri Bebaskan Adrian

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2004 13:12 WIB
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Paiman mengaku tidak tahu mengapa lembaganya membebaskan Adrian Waworuntu, tersangka pembobolan BNI Rp 1,3 triliun, dari tahanan. Sekarang, Adrian tak memenuhi panggilan polisi saat dibutuhkan.Paiman menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua ke alamat Adrian untuk hadir ke Mabes Polri. "Kemudian bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak hadir, maka akan dijemput paksa," kata Paiman setelah mengikuti peringatan Isra Mi'raj di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jaksel, Rabu (22/9/2004).Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan BAP Adrian telah lengkap (P-21). Untuk itu, Polri memanggil Adrian untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati. Tapi pada panggilan pertama, Adrian tidak hadir."Berkasnya sudah lengkap, tinggal menyerahkan tersangka. Teknisnya kita tunggu dari tim pemeriksa untuk mengetahui kapan kepastiannya ditahan. Yang jelas, memang dia akan diserahkan ke Kejaksaan," papar Paiman.Sekadar diketahui, Adrian mulai dilepas pada 19 Maret 2003 lalu. Kapolri Jenderal Dai Bachtiar beralasan, dilepaskannya Adrian dari tahanan Mabes Polri adalah karena dalam proses hukum terdapat ketentuan dalam KUHAP yang mengatur batas maksimal penahanan. "Bila itu (batas maksimal penahanan) sudah dilampaui dan jaksa tidak menerima (berkas) terus, maka sementara yang bersangkutan harus dikeluarkan dulu, tetapi tidak berarti perkaranya terhenti," ungkapnya pada akhir Maret lalu. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads