Majelis hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono menyatakan dalam keputusannya, terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ganja. Untuk itulah terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Hal itu diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sugeng Riyono, Kamis (13/12/2012) di PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perbuatan terdakwa yang ditangkap bulan Agutus 2012 di Sanur ini juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Vonis satu tahun ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Astawa, yang menuntutnya hukuman satu tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan disarankan setelah usai menjalani hukuman untuk mengikuti program rehibilitasi.
(gds/ndr)