"RUU Miras saya setuju. Saya tanya, minuman keras itu bermanfaat tidak? Narkoba itu bermanfaat tidak bagi masyarakat? Kita harus menata masyarakat. Soal miras harus diatur, tidak boleh tidak diatur, tidak boleh diperdagangkan sembarangan," kata Suryadharma setelah rapat dengan Timwas Penyelenggara Haji DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Untuk itu, Ketum PPP ini menilai betapa pentingnya ada aturan yang tegas tentang larangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. RUU ini telah disetujui dalam sidang paripurna DPR masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
(/tor)











































