Ini Kronologi Gagalnya Eksekusi Bupati Aru di Bandara Cengkareng

Ini Kronologi Gagalnya Eksekusi Bupati Aru di Bandara Cengkareng

- detikNews
Kamis, 13 Des 2012 18:32 WIB
Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, gagal dieksekusi oleh tim dari Kejagung. Kegagalan ini terjadi ketika Theddy akan dibawa menuju Maluku, untuk menjalani masa hukuman 4 tahun penjara, datang massa pendukungnya ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Dalam pelaksanaan eksekusi tanggal 12 Desember 2012, menjelang keberangkatan ternyata ada pihak-pihak lain yang menghambat eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, (13/12/2012).

Massa yang merupakan pendukung bupati itu, bisik seorang jaksa yang hadir pada Rabu (12/12) malam, cenderung anarkis dan mengarah kepada premanisme. Untuk menghindari kemungkinan tidak diinginkan, eksekusi belum dapat dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Theddy Tengko pun kemudian dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Theddy diserahkan ke pendukungnya dan pengacaranya di Mapolres Bandara. Eksekusi terpidana korupsi APBD Aru itu gagal.

Berikut kronologis penangkapan hingga gagalnya proses eksekusi terhadap Theddy, yang diperoleh detikcom.

Rabu 12 Desember 2012

11.45 WIB: Theddy berhasil ditangkap di Hotel Grand Menteng Jakarta Pusat. Sempat ada perlawanan dari Theddy.

12.30 WIB: Theddy dibawa di Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan untuk selanjutnya akan diterbangkan ke Maluku menjalani hukuman.

18.00 WIB: Theddy dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Didampingi oleh tim jaksa. Theddy rencananya akan dibawa menuju Maluku, menggunakan pesawat Batavia Air.

22.00 WIB: 50-an orang, massa pendukung Theddy mulai berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka mulai membuat kegaduhan di sekitar terminal keberangkatan.

22.30 WIB: Diketahui, sekitar 25 orang pendukung Theddy, juga berniat untuk naik pesawat Batavia Air yang sama.

23.00 WIB: Tim Jaksa berusaha merubah pesawat, dengan mencoba memberangkatkan Theddy menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Kamis 13 Desember 2012

01.00 WIB: Menjelang keberangkatan massa mencoba menahan eksekusi. Situasi tidak kondusif.

01.30 WIB: Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim Jaksa membawa Theddy ke Polres Bandara. Dilakukan negosisasi dengan tim pengacara akhirnya gagal.

01.45 WIB: Theddy diambil paksa oleh para pendukungnya didampingi oleh kuasa hukum.

(riz/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads