Harymurti Ajukan Akte Banding
Rabu, 22 Sep 2004 12:56 WIB
Jakarta - Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti dan wartawannya, Ahmad Taufik, mengajukan akte pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Mereka datang ke PN Jakpus, Jl.Gajah Mada, bersama sejumlah pengacara mereka. Harymurti dalam kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Tomy Winata dalam artikel Tempo berjudul "Ada Tomy di Tenabang?", diganjar hukuman penjara 1 tahun.Ahmad Taufik dalam kasus yang sama dinyatakan bebas. Tapi dia tetap mengajukan banding karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya."Pertimbangan hukum dalam putusan saya dikatakan bahwa saya dikatakan menyebarkan berita bohong. Itu saya pikir kurang adil. Harusnya saya bebas penuh. Tindakan yang saya lakukan adalah perbuatan seorang jurnalis dan sudah memenuhi seluruh prosedur yang ada. Kalau atas dasar tersebut saya menerima hukuman, maka itu kurang adil," kata Ahmad Taufik.Sementara, Bambang Harymurti menuntut agar hakim mengadili kasus itu murni hukum. "Kalau murni hukum, pasti kita bebas. Hal ini telah terbukti di Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus yang sama dalam masalah perdata. Ini dimenangkan oleh Tempo. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan kasus itu salah menerapkan hukum, seharusnya menggunakan UU Pes dan hak jawab tapi kasus ini tetap disidangkan menggunakan UU Pers," urai Harymurti."Karena tidak menggunakan UU Pers, maka dakwaan tersebut merupakan penerapan hukum yang salah. Jadi harus ditolak," sambungnya.Harymurti optimis menang di tingkat banding. "Secara logis hakim pengadilan tinggi lebih mengerti hukum dibanding hakim di pengadilan negeri," katanya.Sementara Tengku Iskandar Ali yang juga diganjar hukuman bebas, turut menyertai mereka. Tapi dia tidak banding seperti Ahmad Taufik, melainkan langsung mengajukan kasasi.
(nrl/)











































