"Belum sampai ke sana (menuntut perubahan). Sekarang kami akan beritahu ada prosedur yang tidak benar. Nanti kan mestinya akan dilakukan, mudah2an, evaluasi, kenapa ada draft seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoodas seusai menghadiri acara Semiloka Kehutanan di Balai Kartini, Jl Jend. Gatot Subroto Kav 37, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ayat siluman yang dimaksud Busyro adalah pasal 9 ayat 5 dalam peraturan hasil revisi tersebut. Disebutkan, "pegawai negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai pegawai komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayat itu (pasal 5 ayat 9) selama dua tahun tidak pernah dibahas. Mengapa? Karena dalam SDM KPK dan Kepolisian itu sudah clean dan clear diperbolehkan adanya alih status. Di situ (revisi PP), ada masalah, pasal 5 ayat 9, yang semula tak pernah dirembug bersama-sama sejak tahun lalu, tiba-tiba nyelonong, dan kami tidak tahu-menahu. Artinya, PP itu ada bagian dan prosedurnya tak transparan," kata Busyro.
Terkait dengan alih status penyidik ini, KPK telah mengangkat 6 penyidik yang asalnya dari Polri dan diangkat menjadi pegawai tetap. KPK berlandaskan pada PP 63/2005 yang belum direvisi.
(fjp/ndr)