"Menolak kasasi terdakwa, mengabulkan kasasi JPU," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (13/12/2012).
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. MA berkeyakinan artis seksi tersebut menganiaya artis Dewi Persik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak disebutkan dalam lansiran panitera tersebut berapakah lamanya hukuman yang dijatuhkan MA. Tapi menurut sumber kuat detikcom, Jupe tidak lagi dikenakan hukuman percobaan, tetapi langsung diganjar dengan hukuman pidana.
"Jupe dihukum 3 bulan penjara," kata sumber kuat detikcom di lembaga peradilan.
Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang'. Vonis yang dijatuhkan Donatus tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Lantas Jupe dan JPU sama-sama kasasi dengan hasil Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini