"Saya semalam sudah bertemu dengan Bambang Widjojanto. Dari komunikasi saya akhir-akhir ini Alhamdulillah bisa lebih kondusif dan memahami bahwa PP 103 ini memang dibuat dan disiapkan tidak untuk suatu keadaan dan kasus tertentu saja, melainkan untuk mengakomodir kebutuhan KPK dalam jangka panjang dan juga memperhatikan kepentingan pihak-pihak lain," kata Amir usai bertemu Komisi III di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Amir menjelaskan, dalam PP itu juga jelas, bahwa seorang penyidik tidak bisa ditarik dan diberhentikan begitu saja dari KPK. Mereka harus menuntaskan lebih dahulu kasus yang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengungkapkan, para penyidik ini memiliki karier juga baik di kepolisian atau di kejaksaan. "Kalau pada akhirnya dia ingin beralih status, silakan. Tetapi tidak boleh melupakan aturan-aturan yang telah diatur juga. Di samping perangkat peraturan perundang-undangan yang ada yang mengatur mengenai masalah kepegawaian dan sebagainya. Dan juga aturan dari mana dia berasal," jelasnya.
(ndr/mad)











































