Revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK telah diteken Presiden SBY dalam PP 103/2012. Dalam revisi itu ada poin yang menyebutkan penyidik yang ingin gabung ke KPK harus mendapatkan izin Polri. KPK menilai ada yang tak transparan dalam pembahasan revisi itu.
"Di situ (revisi PP), ada masalah, pasal 5 ayat 9, yang semula tak pernah dirembug bersama-sama sejak tahun lalu, tiba-tiba nyelonong, dan kami tidak tahu-menahu. Artinya, PP itu ada bagian dan prosedurnya tak transparan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai menghadiri acara Semiloka Kehutanan di Balai Kartini, Jl Jend. Gatot Subroto Kav 37, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Pasal 5 ayat 9 yang dimaksud Busyro mengatur mengenai penyidik Polri yang ingin bergabung ke KPK setelah masa tugasnya selesai di lembaga antikorupsi itu. Dalam PP hasil revisi tersebut disebutkan, penyidik harus mendapatkan izin pimpinan instansi asal dulu untuk dapat beralih status.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayat itu (pasal 5 ayat 9) selama dua tahun tidak pernah dibahas. Mengapa? Karena dalam SDM KPK dan Kepolisian itu sudah clean dan clear diperbolehkan adanya alih status," kata Busyro.
(/nwk)










































