Anggap Ada Ayat 'Siluman', KPK: Pembahasan Revisi PP 63 Tak Transparan

Anggap Ada Ayat 'Siluman', KPK: Pembahasan Revisi PP 63 Tak Transparan

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 13 Des 2012 15:03 WIB
Anggap Ada Ayat Siluman, KPK: Pembahasan Revisi PP 63 Tak Transparan
Jakarta -

Revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK telah diteken Presiden SBY dalam PP 103/2012. Dalam revisi itu ada poin yang menyebutkan penyidik yang ingin gabung ke KPK harus mendapatkan izin Polri. KPK menilai ada yang tak transparan dalam pembahasan revisi itu.

"Di situ (revisi PP), ada masalah, pasal 5 ayat 9, yang semula tak pernah dirembug bersama-sama sejak tahun lalu, tiba-tiba nyelonong, dan kami tidak tahu-menahu. Artinya, PP itu ada bagian dan prosedurnya tak transparan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai menghadiri acara Semiloka Kehutanan di Balai Kartini, Jl Jend. Gatot Subroto Kav 37, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Pasal 5 ayat 9 yang dimaksud Busyro mengatur mengenai penyidik Polri yang ingin bergabung ke KPK setelah masa tugasnya selesai di lembaga antikorupsi itu. Dalam PP hasil revisi tersebut disebutkan, penyidik harus mendapatkan izin pimpinan instansi asal dulu untuk dapat beralih status.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro mengatakan, KPK awalnya telah melakukan kajian selama dua tahun mengenai apa yang diperlukan mengenai revisi PP 63. Namun dalam kajian itu, sama sekali tak pernah pembahasan mengenai diperlukannya izin Kapolri kepada penyidik yang hendak gabung ke KPK.

"Ayat itu (pasal 5 ayat 9) selama dua tahun tidak pernah dibahas. Mengapa? Karena dalam SDM KPK dan Kepolisian itu sudah clean dan clear diperbolehkan adanya alih status," kata Busyro.

(/nwk)


Berita Terkait