Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim Hadianti mencecar saksi Oktarina mengenai pemegang kendali keuangan di Grup Permai, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
"Kalau yang menyetujui hanya Pak Nazar, bisa dicairkan nggak ceknya?" tanya ketua majelis hakim Hadianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada di tempat?" tanya Hadianti lagi.
"Via telepon," tutur bekas pegawai Grup Permai ini.
Oktarina menyebutkan Neneng memegang semua cek keuangan Grup Permai. Jika pembayaran dalam jumlah besar diajukan ke Pak Nazar. "Saya hanya menerima pengajuan operasional saja," ujarnya.
Penuntut umum juga mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan kepada Oktarina.
"Terhadap perusahaan ceknya dipegang satu orang?" tanya penuntut umum.
"Iya Ibu Neneng, termasuk Alfindo (PT Alfindo Nuratama Perkasa)," jawab Oktarina.
Oktarina juga mengatakan tidak mengetahui sumber pendapatan dari PT Alfindo. Dia mengaku hanya mengetahui Neneng sebagai kunci dari pencairan dana Grup Permai.
"Iya persetujuannya lewat paraf," kata Oktarina.
Menanggapi keterangan Oktarina, Neneng membantah menjadi kunci bagi proses keuangan di Grup Permai. Menerutnya, dia sama sekali tidak terlibat dengan sirkulasi keuangan di Grup Permai.
"Dari mana saya yang menguasai cek, tolong dibuktikan, karena ini menyangkut hidup saya. Apakah saudara saksi memiliki pengajuan operasional yang mengajukan saya atau tidak. Ada bukti parafnya atau tidak. Tolong ya jangan memfitnah ya. Saya menolak keterangan saksi kalau saya direktur keuangan dan menolak apapun kalau saya memberi persetujuan. Saya menolak yang mulia," cetus Neneng.
(rmd/fjp)