Presiden Tak Setuju RUU Free Trade Zone Batam
Rabu, 22 Sep 2004 12:29 WIB
Jakarta - Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menyetujui berlakunya RUU Free Trade Zone Batam. Padahal RUU tersebut telah disahkan DPR pada Selasa (14/9/2004). "Presiden atas nama pemerintah tetap tidak menyetujui berlakunya Free Trade Zone Batam, sehingga untuk pertama kalinya telah terjadi konflik kewenangan antara DPR dan Pemerintah."Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR AM Fatwa kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden di Istana Negara Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (22/9/2004).Lebih lanjut lagi Fatwa mengungkapkan, DPR menganggap Undang-undang (UU) ini sah setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna. "Namun presiden menganggap tidak sah, karena pemerintah tidak menyetujui seperti tercantum dalam UUD bahwa setiap UU harus disetujui oleh pemerintah dan DPR," tuturnya.Guna menyelesaikan konflik ini, menurut Fatwa, Ketua DPR dan Presiden akan mengadakan pertemuan. "Untuk mengatasi konflik ini, pimpinan DPR yakni Akbar Tandjung akan bertemu dengan Megawati untuk menyelesaikan masalah ini. Apakah akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau apa nanti tergantung hasil pembicaraan Presiden dengan Ketua DPR," Fatwa berujar.Perlu diketahui, RUU ini sudah dua tahun diusulkan DPR untuk dibahas. Beberapa bulan lalu, pemerintah mengirimkan persetujuannya untuk dibahas. Pada pembahasan tingkat pertama ada tiga masalah krusial sehingga tidak tercapai titik temu. Kemudian pemerintah membawa ke tingkat dua untuk disahkan, namun dalam pandangan umumnya pemerintah melalui Menteri Kehakiman dan HAM menolak. "Ini unik karena di tingkat awal setuju dibawa ke paripurna, tapi di paripurna ditolak," demikian Fatwa.
(dit/)











































