Sejak sepakan terakhir, sedikitnya ada sejumlah ancaman yang sudah disampaikan Aceng langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Masalah ini sepertinya tak akan selesai dalam waktu singkat.
Berikut empat bentuk perlawanan Aceng terkait desakan mundur:
Warning Ada Kerusuhan di Garut
|
|
Pengacara Aceng, Eggi Sudjana, mengatakan, kekhawatiran itu sudah terlihat saat aksi demo beberapa waktu lalu. Ada massa pro dan kontra Aceng yang berhadapan.
Eggi pun merapat ke Aceng guna mencegah kerusuhan di Garut. Sebagai orang Sunda, Eggi tak ingin di Garut terjadi aksi kekerasan. Eggi juga bukan mengancam, hanya memberi peringatan.
Kapolres Garut menanggapi dingin peringatan itu. Dia menegaskan, bila memang terjadi kerusuhan, maka pihaknya sudah bisa mendeteksi dalangnya.
Gugat Anggota DPRD Garut
|
|
Eggi mengingatkan seluruh anggota DPRD Garut agar menghormati UUD 1945. Pernikahan Aceng itu, sesuai pasal 29 UUD, melaksanakan kewajiban agama. Hal itu lebih baik dilakukan daripada berzina.
Mengenai pencatatan pernikahan belum dilakukan, Eggi beralasan, karena kata cerai telah diputuskan Aceng.
Presiden dan Pejabat Pusat Jangan Bicara
|
|
"Harus jangan banyak bicara, Mendagri, Presiden, menteri. Ini kan lagi proses politik di DPRD," kata pengacara Aceng, Ujang Sujai.
Ujang menegaskan, perselisihan itu dipicu hal yang prinsip. Bupati Aceng berpikiran kalau dipertahankan rumah tangganya tidak akan langgeng.
Melawan Mendagri
|
|
Mendagri dinilai Ujang berbicara tidak pada tempatnya. Ujang menyarankan Mendagri menghormati proses politik yang ada di Garut.
Ujang menguraikan, apa yang dilakukan Aceng tidak melanggar UU Perkawinan, sebenarnya kliennya itu berniat mendaftarkan nikah siri dengan Fany Octora (18) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Halaman 2 dari 5











































