5 Gugatan akan Dihadapi Akbar

5 Gugatan akan Dihadapi Akbar

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2004 12:04 WIB
Jakarta - Lima langkah hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung akan segera ditempuh 9 fungsionaris Partai Golkar yang telah dipecat.Hal itu disampaikan penasihat hukum Nudirman Munir dalam jumpa pers Forum Pembaharuan Partai Golkar yang digelar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (22/9/2004)."Beberapa langkah hukum yang akan kami tempuh. Pertama, kami akan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkaitan dengan pelanggaran yang menyangkut aturan partai politik, khususnya Partai Golkar," katanya.Kedua, lanjut Nudirman, pihaknya akan menggugat berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pihak lain.Ketiga, mengajukan tuntutan pidana ke Mabes Polri mengenai pencemaran nama baik terhadap 9 fungsionaris Golkar yang dipecat. Keempat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berkaitan persengketaan Pemilu."Kelima, kami akan menggungat ke pengadilan berkaitan dengan adanya pemaksaan dari partai kepada anggotanya untuk memilih capres tertentu, bahkan disertai ancaman," demikian Nudirman.Kesembilan fungsionaris Partai Golkar yang dipecat adalah Fahmi Idris, Marzuki Darusman, Burhanuddin Napitupulu, Anton Lesiangi, Yuslin Nasution, Juniwati M Sofwan, Abu Hasan Sazili, Abu Hanifah, dan Firman Subagyo. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads