"Saya telah memanggil anggota DPRD PAN Kabupaten Tasikmalaya, untuk melakukan klarifikasi tuduhan yang dilakukan istrinya saat mengunjungi BK DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Ia tepat waktu memenuhi panggilan tersebut," ujar Ketua BK Dadi Supriadi, saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).
Dadi mengatakan, pemanggilan Ketua DPD PAN ini terkait kinerja sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk juga menyangkut urusan kode etik rumah tangga sebagai anggota DPRD.
"Adanya masalah tersebut, bersangkutan langsung melakukan klarifikasi masalah itu, akan tetapi BK tetap melakukan peneguran terhadap anggota DPRD tersebut. Karena wewenang BK hanya bisa melakukan sanksi secara teguran, tertulis dan ada juga sanksi berat berupaya pemberhentian sebagai anggota DPRD," ujar Dadi.
BK akan terus melakukan koordinasi terkait masalah hukum di Polres Tasikmalaya."Pokoknya seperti apa hukuman buat Deni, BK akan melihat hukuman yang tetap nanti," paparnya.
Deni saat dihubungi terpisah membenarkan sudah bertemu dengan BK DPRD Tasik. Dia sudah menjelaskan perihal permasalahan tersebut.
"Mungkin istri saya labil, maklum hamil 8 bulan. Saya sudah jelaskan saya tidak pernah menelantarkan istri. Saya ditegur secara lisan, untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," ujarnya saat dihubungi detikcom.
(mad/asy)











































