Kompolnas: Polri Agak Kecewa Terhadap PP SDM KPK

Kompolnas: Polri Agak Kecewa Terhadap PP SDM KPK

- detikNews
Kamis, 13 Des 2012 13:08 WIB
Kompolnas: Polri Agak Kecewa Terhadap PP SDM KPK
Jakarta - Perpanjangan masa tugas penyidik Polri di KPK yang tertuang dalam PP 103/2012, dinilai Komisi Kepolisian Nasional belum menyelesaikan akar masalah. Hubungan dua instansi penegak hukum itu sudah terlanjur tidak klop lagi sejak mencuatnya perselisihan mereka, harusnya diselesaikan dengan perubahan drastis.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, di Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012), di sela pertemuan dengan perwakilan instansi Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejagung dan KPK. Namun dua instansi terakhir itu tidak hadir dalam pertemuan.

"Kami melihat hubungan ini sudah serba salah, sudah mutung sehingga ke depan kami pesimis bahwa kalau tidak ada hal yang berubah secara drastis, mendasar, maka akan begini-begini saja. Kami ragu dengan dikeluarkannya PP tentang SDM KPK akan meyelesaikan masalah," kata Adrianus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrianus menilai, Polri kecewa terhadap hasil revisi PP 63/2005 yang menyatakan masa tugas penyidik Polri di KPK menjadi 10 tahun. Sebab perpanjangan itu lebih mementingkan kepentingan KPK yang bernuansa ekslusif, sementara tidak ada pembinaan karier yang seharusnya juga menjadi tugas KPK

"Kami melihat Polri agak kecewa," sambungnya.

Selain itu, panjangnya masa tugas penyidik Polri di KPK, kata Adrianus, akan berdampak pada karir perwiranya dan akan berdampak dia sulit kembali ke kepolisian.

"Dari segi karir dia sudah ketinggalan jauh dari rekan-rekan seangkatannya karena dia tidak sekolah, dia juga tidak memiliki unsur penempatan dan penugasan yang harusnya diperlukan dalam rangka jenjang yang lebih tinggi," papar pakar kriminologi UI ini.

Terkait pengangkatan sejumlah penyidik Polri oleh KPK, menurut Adrianus, bukan hanya kewajiban penyidik Polri yang untuk melapor ke instansi induk untuk kemudian memilih bekerja di KPK.

"Penyidik dari instansi lain seperti BPK dan BPKP pun harus melapor instansi induk kalau mereka alih status ke KPK," terangnya.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads