KPK Periksa Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk Andi Mallarangeng

KPK Periksa Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk Andi Mallarangeng

Ganessa - detikNews
Kamis, 13 Des 2012 10:55 WIB
KPK Periksa Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk Andi Mallarangeng
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait penyidikan kasus Hambalang. Penyidik KPK kini memeriksa Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai saksi bagi tersangka Andi Mallarangeng dan Dedi Kusdinar.

"Betul. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi DK dan AM," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).

Setidaknya hingga pukul 10.30 WIB Yasin belum terlihat di kantor KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. KPK hari ini juga memanggil beberapa pihak di pemerintahan daerah Kabupaten Bogor terkait kasus Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak tersebut diantaranya Kadis Kab Bogor Yani Hasan dan Burhanudin, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Bogor Novian Aeni Marlupi, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan W serta Kabid BLH Kabupaten Bogor Eran Subarna. Seperti halnya Yasin, mereka diperiksa sebagai saksi juga bagi tersangkan Andi Mallarangeng dan Dedi Kusdinar.

Sebelumnya Yasin mengaku ada tekanan dari Kemenpora terkait perizinan proyek Hambalang. Atas alasan itu, walau tidak ada AMDAL, dia pun segera mengeluarkan izin site plan dan IMB.

"Bukan ditekan, tapi mereka meminta segera dikeluarkan site plannya," kata Rahmat saat ditemui di Bogor, Kamis (1/11/2012) lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, hasil audit investigas BPK tahap I pada 1 Oktober 2012 menemukan 11 indikasi pelanggaran. Diantaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

Rahmat dinilai memberikan perizinan pembangunan proyek olahraga itu tanpa melihat Amdal.

Terkait kasus ini, setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011, KPK telah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar dan mantan Kemenpora, Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. Nama terakhir bahkan telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.

(ndr/ndr)


Berita Terkait