"Betul. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi DK dan AM," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).
Setidaknya hingga pukul 10.30 WIB Yasin belum terlihat di kantor KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. KPK hari ini juga memanggil beberapa pihak di pemerintahan daerah Kabupaten Bogor terkait kasus Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Yasin mengaku ada tekanan dari Kemenpora terkait perizinan proyek Hambalang. Atas alasan itu, walau tidak ada AMDAL, dia pun segera mengeluarkan izin site plan dan IMB.
"Bukan ditekan, tapi mereka meminta segera dikeluarkan site plannya," kata Rahmat saat ditemui di Bogor, Kamis (1/11/2012) lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, hasil audit investigas BPK tahap I pada 1 Oktober 2012 menemukan 11 indikasi pelanggaran. Diantaranya keterlibatan Bupati Bogor yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
Rahmat dinilai memberikan perizinan pembangunan proyek olahraga itu tanpa melihat Amdal.
Terkait kasus ini, setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011, KPK telah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar dan mantan Kemenpora, Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. Nama terakhir bahkan telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.
(ndr/ndr)











































