Panwaslu Temukan Pelanggaran Sejumlah TPS di Ambon
Rabu, 22 Sep 2004 11:09 WIB
Ambon - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ambon menemukan indikasi pelanggaran pemilu di sejumlah TPS di Ambon.Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Ambon Yantje Tjiptabudi kepada detikcom di ruang kerjanya, Rabu siang (22/9/2004). "Ada pemilih yang mendapatkan undangan lebih dari satu. Dan ini terjadi di beberapa TPS," ungkapnya.Hal ini, lanjut Tjiptabudi, tentunya memberikan hak pilih kepada para pemilih tersebut untuk mencoblos lebih dari satu kali. Dikatakan, pelanggaran itu tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.Kendati demikian, pihaknya belum mau mengungkapkan pada TPS mana pelanggaran itu terjadi. "Nanti saja Anda tahu. Sementara ini kami belum bisa beritahu tentang TPS-TPS itu. Karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.Tjiptabudi juga mengatakan, selain undangan dobel, ditemukan juga adanya pemilih tambahan di TPS tertentu. "Pemilih tambahan ini melakukan hak pilihnya sebelum waktu yang ditentukan," ujarnya.Setelah didesak, Tjiptabudi mau membeberkan bahwa pelanggaran itu terjadi di TPS yang berlokasi di Gunung Nona Kelurahan Benteng dan salah satu TPS di Desa Batu Merah.Di TPS Gunung Nona, ada pemilih yang memiliki surat suara lebih dari satu. Dan juga ada pemilih tambahan di luar pemilih tambahan yang telah terdaftar sebelumnya. "Kejadian ini sama dengan di TPS Batu Merah," beber Tjiptabudi.Padahal kata dia, pemilih tambahan boleh menggunakan hak pilihnya setelah diatas pukul 12.00. "Ini sesuai aturan yang ditetapkan," jelasnya.
(nrl/)











































