"Iya hari ini pak Djoko ada panggilan, tapi sebagai saksi untuk tersangka lain," ujar kuasa hukum Irjen Djoko, Tommy Sihotang ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2012).
Tommy memastikan kliennya akan memenuhi panggilan itu. Irjen Djoko, kata Tommy, dipanggil untuk pemeriksaan jam 11 siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Irjen Djoko yang dulu menjabat Kakorlantas, status yang sama juga melekat untuk Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan dua orang pengusaha Budi Susanto serta Sukotjo Bambang.
Pada 3 Desember kemarin, Irjen Djoko ditahan di KPK di rutan Guntur. Dia merupakan jenderal polisi aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu. Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri dalam proyek dengan kerugian negara sekitar Rp 102 milliar.
(/)











































