"Sejak awal FPKS menolak pelemahan KPK dan menolak revisi UU KPK. Konsistensi sikap FPKS tersebut juga dilanjutkan dengan memperjuangkan RUU KPK dikeluarkan dari daftar prolegnas. Sikap kami jelas, FPKS ingin RUU KPK tidak hanya dicabut dari Prolegnas 2013, tetapi juga harus dicabut dari Prolegnas 2010-2014," jelas anggota FPKS Indra SH dalam keterangannya, Rabu (12/12/2012).
FPKS mendukung penuh kerja KPK dalam menuntaskan pemberantasan korupsi. FPKS juga memiliki komitmen dalam memperkuat kerja KPK. Jadi, setiap upaya pelemahan KPK akan dilawan FPKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menuding, upaya pelemahan KPK, sudah dimulai sejak digelindingkannya revisi UU KPK. Hingga saat ini revisi UU KPK pun terus digulirkan, belum lagi kemudian jumlah penyidik semakin susut.
"Hal ini tentunya tidak kita inginkan dan FPKS menginginkan KPK bisa fokus dan kerja-kerja cerdasnya tidak terganggu dengan revisi UU KPK dan penarikan penyidik. Karena apabila revisi UU KPK masih ada di Prolegnas, dengan operasi senyap kemungkinan revisi bisa dilakukan dan tentunya hal ini masih menjadi 'hantu' yang dapat memecah konsentrasi KPK dalam penuntasan pemberantasan korupsi," urainya.
(mpr/ndr)











































