Kesal Disebut Terlibat, Melchias Mekeng Somasi Nazaruddin

Kesal Disebut Terlibat, Melchias Mekeng Somasi Nazaruddin

- detikNews
Rabu, 12 Des 2012 18:12 WIB
Kesal Disebut Terlibat, Melchias Mekeng Somasi Nazaruddin
Melchias Markus Mekeng
Jakarta - Politisi senior Golkar, Melchias Markus Mekeng, merasa kesal namanya pernah disebut Nazaruddin sebagai Ketua Besar dan menerima uang dalam kasus wisma atlit di Palembang. Mantan anggota Banggar DPR itu mensomasi Nazaruddin.

Di dalam surat somasi yang dibuat oleh kuasa hukumnya, John K Azis, yang diterima detikcom, Rabu (12/12/2012), Mekeng menyebut Nazaruddin telah mencemarkan nama baiknya.

"Kami atas nama klien kami Sdr. Melchias Markus Mekeng mensomasi/memperingatkan saudara yang bernama Muhammad Nazarudin sehubungan dengan perbuatan Saudara yang telah mencemarkan nama baik dan memfitnah klien kami," kata John Azis dalam surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John menerangkan Mekeng tak pernah kenal dekat Nazaruddin. Mekeng tak pernah berurusan secara kedinasan maupun secara pribadi dengan Nazaruddin. John juga menegaskan bahwa Mekeng tak pernah menerima uang dari Nazaruddin.

"Klien kami tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari saudara (Nazaruddin) melalui Mirwan Amir, seperti yang saudara sampaikan dalam kesaksian saudara pada persidangan Angelina Sondakh di pengadilan Tipikor pada 29 November 2012," papar John.

John juga mengatakan semua keterangan Nazaruddin soal keterlibatan Mekeng adalah bohong. Oleh karenanya, John meminta Nazaruddin mencabut semua keterangan yang menyebut nama Mekeng dalam kasus wisma atlit.

"Kami mensomasi/memperingatkan saudara dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal surat ini untuk segera menarik keterangan-keterangan saudara tersebut dan mengajukan permintaan maaf kepada klien kami yang dimuat dalam minimal 10 media cetak terkemuka di Indonesia dan 5 stasiun televisi nasional," ancam John.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut saudara tidak merealisasikan somasi ini, maka klien kami akan menggunakan hak hukumnya untuk menuntut saudara baik secara pidana ataupun secara perdata," tambah pria yang juga pernah menjadi pengacara Susno Duadji itu.



(trq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads