Sidang Korupsi SHS, Saksi Sebut Gories Mere Temui Pejabat ESDM

Sidang Korupsi SHS, Saksi Sebut Gories Mere Temui Pejabat ESDM

Ferdinan - detikNews
Rabu, 12 Des 2012 18:04 WIB
Jakarta - Nama Gories Mere kembali disebut di persidangan perkara dugaan korupsi proyek solar home system (SHS) di Kementerian ESDM. Perwira tinggi Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kepala BNN tersebut dikatakan dua kali bertamu kepada Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacob Purwono.

Ini diungkapkan oleh Sri Wahyuni, mantan sekretaris Jacob Purwono, menjawab pertanyaan jaksa penuntut KPK tentang siapa orang yang sering datang ke kantor atasannya. Sidang kasus SHS petang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

"Sutan Bhatoegana seingat saya dua kali, keponakan Purnomo Yusgiantoro, Yusri Nasution dua kali, Gories Mere dua kali bertemu Jacob Purwono," kata penuntut umum mengutip keterangan Sri dalam BAP di KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tamu bernama Pak Gories Mere, lalu saya sampaikan ke beliau (Jacob) terus akhirnya kita persilakan di ruang rapat Dirjen," sahut Sri Wahyuni.

Namun ada kepentingan apa Gories dan tamu lainnya bertandang ke kantor Jacob, tidak terungkap di persidangan. Sri mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan atasannya dengan para tamu yang datang termasuk dugaan membahas proyek SHS.

"Nggak tahu, kan di ruang tertutup," ujarnya.

Saksi lainnya Victor Matius Joha, Direktur PT Tri Unggul yang terlibat dalam proyek SHS membantah keterangan saksi sebelumnya yang menyebut dia mengenal Gories. Dia mengaku tidak ingat apakah memang pernah ada pertemuan yang dimaksud Sri Wahyuni.

"Saya tidak ingat dan setahu saya belum pernah," kata Victor menjawab pertanyaan penasihat hukum mantan Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan, Kosasih Abbas, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini,

"Awal 2009 saat saksi bertemu terdakwa 2 (Kosasih) mengatakan bahwa keuntungan proyek SHS diserahkan kepada Gories Mere. Bisa jelaskan?" tanya penuntut.

"Sama sekali tidak benar," tegas Victor.

Kosasih dan Jacob didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 144,8 miliar. Di dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.

Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.

(fdn/lh)


Berita Terkait