"Sanksinya tipiring, 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta," jelas Kepala Suku Dinas Agung saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/12/2012).
Agung menjelaskan, Eka dalam pemeriksaan mengaku sudah menjalankan usahanya selama 2 tahun. Dia berdagang bakso dengan campuran daging babi karena harga daging sapi mahal, mencapai Rp 90 ribu/kg. Sedang daging babi Rp 45 ribu/kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan kasus ini ditangani penyidik PPNS Sudin Peternakan Jaksel. Belum ada rencana menyidik pelaku dengan UU Konsumen.
"Karena yang menangkap kita, jadi kita kenakan pelanggaran Perda. Kalau UU Perlindungan Konsumen mungkin itu ranah yang lebih tinggi, BPOM atau polisi," terang Agung yang menangkap tangan pelaku karena laporan masyarakat.
Penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan ini dilakukan setelah pengintaian selama tiga minggu. Penangkapan dilakukan pagi tadi.
Di dalam kios sederhana yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu terdapat puluhan kg daging babi. Ditemukan daging babi 50 kg dan daging yang sudah diolah menggunakan tepung 15 kg.
Saat digerebek, terdapat seorang pemilik kios, Eka, dua orang karyawan kios dan dua orang pembeli bakso bernama Bahirun dan Suryono. Kedua pembeli bakso tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa bakso yang mereka beli merupakan campuran daging babi.
(ndr/nrl)