Revisi PP 63 Sedang Dikaji KPK

Revisi PP 63 Sedang Dikaji KPK

- detikNews
Rabu, 12 Des 2012 15:49 WIB
Revisi PP 63 Sedang Dikaji KPK
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken PP 103 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari PP 63 Tahun 2005. PP tersebut mengatur tentang sumber daya di KPK, termasuk penyidik.

Juri bicara KPK Johan Budi mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji pasal-pasal yang berhubungan dengan KPK. Menurut Johan, tanggal 10 Desember PP tersebut diteken SBY dan berlaku sejak ditandatangai Presiden serta tidak berlaku surut.

"PP yang baru ini sekarang sedang dibahas di KPK. Terutama ayat yang berkaitan dengan KPK-nya," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/12/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, tidak ada perubahan yang signifikan antara PP lama dengan yang baru. PP ini mengatur SDM di KPK yang artinya semua pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK baik itu berasal dari Polri, Kejaksaan dan pegawai negeri lainnya, bukan penyidik KPK saja. Karena selama ini penyidik itu sering dianggap dari penyidik Polri saja.

"Selama ini tereduksi penyidik Polri saja," ujarnya.

Johan mengungkapkan, pegawai KPK ada 3 macam. Pertama, pegawai tetap yang berasal dari berbagai unsur misalnya saja wartawan. Kedua, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari polisi, kejaksaan, BPKP dan lembaga lainnya dan punya batas waktu penempatan di KPK.

"Ketiga, pegawai tidak tetap misalkan selama ini yang berkaitan dengan multimedia tapi hubungannya dengan KPK," kata Johan.

Dalam PP 103 Tahun 2012 diatur tentang kepindahan penyidik dari instansi sebelumnya, juga gaji untuk penasihat yang besarannya sesuai dengan kinerja mereka.


(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads