Juri bicara KPK Johan Budi mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji pasal-pasal yang berhubungan dengan KPK. Menurut Johan, tanggal 10 Desember PP tersebut diteken SBY dan berlaku sejak ditandatangai Presiden serta tidak berlaku surut.
"PP yang baru ini sekarang sedang dibahas di KPK. Terutama ayat yang berkaitan dengan KPK-nya," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/12/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini tereduksi penyidik Polri saja," ujarnya.
Johan mengungkapkan, pegawai KPK ada 3 macam. Pertama, pegawai tetap yang berasal dari berbagai unsur misalnya saja wartawan. Kedua, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari polisi, kejaksaan, BPKP dan lembaga lainnya dan punya batas waktu penempatan di KPK.
"Ketiga, pegawai tidak tetap misalkan selama ini yang berkaitan dengan multimedia tapi hubungannya dengan KPK," kata Johan.
Dalam PP 103 Tahun 2012 diatur tentang kepindahan penyidik dari instansi sebelumnya, juga gaji untuk penasihat yang besarannya sesuai dengan kinerja mereka.
(slm/nrl)











































