Terancam Vonis Mati, Sundarti Keukeuh Tak Bunuh Majikan

Terancam Vonis Mati, Sundarti Keukeuh Tak Bunuh Majikan

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2004 10:18 WIB
Jakarta - Sundarti Supriyanto (24), tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Singapura yang terancam hukuman mati keukeuh kalau tidak membunuh majikan dan anak majikannya. Padahal, kalau mau mengaku bisa memperingan hukuman.Menurut kuasa hukum keluarga Sundarti di Magetan, Mulyadi, saran ini sudah disampaikan Muzzamil, pengacara Singapura yang menangani kasus ini. "Tapi dia itu orangnya keukeuh. Tidak merasa membunuh jadi tidak mau mengaku," kata nya.Mulyadi, yang dihubungi detikcom melalui telepon seluler, Rabu (22/9/2004) pagi, menjelaskan mengaku adalah salah satu pembelaan yang bisa dilakukan untuk meringakan hukuman. Terutama jika bukti-bukti yang ada menguatkan dakwaan yang disangkakan."Pemerintah Indonesia, melalui laboraturium dari UI diberi kesempatan melakukan second opinion apakah Sundarti membunuh atau tidak. Ternyata hasilnya sama dengan penyelidikan di Singapura, yakni dugaan terjadinya pembunuhan," jelasnya.Dituturkan Mulyadi, peristiwa pembunuhan yang menyerat Sundarti ke kursi pesakitan itu terjadi Mei 2002 di sebuah apartemen yang juga digunakan sebagai kantor di kawasan Bukit Merah, Singapura. Kemudian di lokasi ini juga terjadi kebakaran. Korban diketahui bernama Angie Ng (34) dan anaknya Crystal Poh, dan Sundarti berada di lokasi. Kemudian diketahui kedua korban adalah majikan Sundarti. Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya Sundarti ditangkap dan dikenai empat dakwaan sekaligus. Yakni pasal pembunuhan, membakar rumah sekaligus kantor, mencoba menarik uang lewat ATM, dan mencuri harta majikan sebelumnya.Versi Sundarti? "Dia tidak melakukan pembunuhan. Saat terjadi pergumulan majikan berniat membunuh. Akhirnya terjadi perkelahian, dan si majikan tidak bisa melukai Sundarti. Karena kalap akhirnya pisau itu mengenai diri sendiri dan anaknya," jelas Mulyadi.Nah, karena Sundarti kukuh tidak membunuh, lanjut Mulyadi, kini pihaknya tinggal menunggu penilaian hakim atas dakwaan jaksa. Pihak keluarga tetap berharap Sundarti tidak dijatuhi hukuman mati.Saat ini ibu Sundarti, Ny. Binarti, sudah berada di Singapura. "Ia di Singapura sudah sekitar setahun atau sejak kasusnya diproses. Atas bantuan KBRI dia tinggal di perumahan KBRI," jelas Mulyadi.Mulyadi sendiri mengaku akan berangkat ke Singapura Kamis (23/9/2004) besok. "Saya rencana besok akan berangkat ke sana. Mudah-mudahan dapat diperkenankan masuk," kata pengacara yang juga tetangga dekat keluarga Sundarti di Magetan ini. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini