Bila Dilengserkan, Aceng Ancam Pidanakan Anggota DPRD Garut

Bila Dilengserkan, Aceng Ancam Pidanakan Anggota DPRD Garut

- detikNews
Rabu, 12 Des 2012 15:44 WIB
Bila Dilengserkan, Aceng Ancam Pidanakan Anggota DPRD Garut
Jakarta - Kubu Bupati Garut Aceng Fikri siap melawan DPRD Garut dari upaya pelengseran. Pengacara Aceng, Egi Sudjana, siap membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Seluruh anggota Pansus akan saya persoalkan karena melanggar HAM, ini abuse of power. Ada dasarnya hukum pidana," jelas Egi dalam keterangannya, Rabu (12/12/2012).

Egi mengingatkan seluruh anggota DPRD Garut agar menghormati UUD 1945. Pernikahan Aceng itu, sesuai pasal 29 UUD, melaksanakan kewajiban agama. Hal itu lebih baik dilakukan daripada berzina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan sedang menjalankan keyakinan agama, kalau seenaknya nggak perlu nikah, beli saja. Tapi ini kemudian melaksanakan keyakinan agama, dipersoalkan. Yang dipersoalkan soal tercatat (di KUA-red) atau tidak. Tapi sesungguhnya ketika sedang diproses (pencatatan-red), Fany mengingkari janjinya menyebar foto (pernikahan-red)," terangnya.

Pencatatan belum dilakukan, Egi beralasan, karena kata cerai telah diputuskan Aceng. "DPRD Garut, jadi jangan melampaui kewenangan," tuturnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads