"Seluruh anggota Pansus akan saya persoalkan karena melanggar HAM, ini abuse of power. Ada dasarnya hukum pidana," jelas Egi dalam keterangannya, Rabu (12/12/2012).
Egi mengingatkan seluruh anggota DPRD Garut agar menghormati UUD 1945. Pernikahan Aceng itu, sesuai pasal 29 UUD, melaksanakan kewajiban agama. Hal itu lebih baik dilakukan daripada berzina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencatatan belum dilakukan, Egi beralasan, karena kata cerai telah diputuskan Aceng. "DPRD Garut, jadi jangan melampaui kewenangan," tuturnya.
(ndr/nrl)











































