Menurut pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, putusan Majelis Kehormatan Hakim yang bersifat administratif bisa menjadi pijakan mengusut tali-temali antara Yamani dengan terpidana Hengky Gunawan. Materi dalam UU TPPU menjangkau kewenangan menjerat sampai kepadapenerima uang hasil kejahatan.
"Tidak masalah, itu (putusan MKH) bisa jadi pijakan utama BNN dalam melakukan proses penyelidikan. Kalau patut diduga itu tidak apa-apa," jelas Yenti saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti mencontohkan penerapan UU TPPU oleh BNN terhadap Kalapas Kembang Kuning, Marwan Adli. Di dalam kasus tersebut, anak kandung Marwan dan cucunya juga dijerat karena namanya dicatut untuk pembukaan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkotika dari seorang napi.
"KPK bisa masuk langsung, Yamani itu kan hakim, kaitannya dengan suap, kaitannya dengan korupsi, lebih mudah gunakan pencucian uang," imbuhnya.
Yenti menambahkan, meski KPK sudah terhitung 2 tahun 2 bulan memiliki kewenangan menggunakan strategi penyidikan pencucian uang, lembaga tersebut masih belum maksimal menggunakan UU TPPU. KPK, kata Yenti, baru menerapkan pada kasus Wa Ode saja, belum kepada kasus-kasus lainnya.
"Alasan KPK harus korupsinya dulu, padahal mau korupsi dulu atau pencucian uang dulu bisa jalan bersama," tuturnya.
(ahy/lh)











































