"Yang paling baik kayak Andi Mallarangeng, mundur. Jadi masih ada sisi lain yang bisa dianggap punya 'nilai'. Orang juga akan memberikan apresiasi," kata Agun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Agun menjelaskan, dari sisi hukum, Aceng baru bisa diberhentikan melalui putusan hukum. Aceng bisa diberhentikan jika DPRD Garut sudah membuat keputusan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun mengatakan kasus Aceng ini harus menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki cara pandang terhadap wanita. Wanita tak boleh direndahkan.
"Tak boleh ada lagi perendahan terhadap wanita," imbuhnya.
(tor/rmd)










































