Komisi II DPR: Aceng Sebaiknya Mengundurkan Diri Sebagai Bupati

Komisi II DPR: Aceng Sebaiknya Mengundurkan Diri Sebagai Bupati

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 12 Des 2012 13:44 WIB
Komisi II DPR: Aceng Sebaiknya Mengundurkan Diri Sebagai Bupati
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Jakarta - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar angkat bicara mengenai kasus Bupati Garut Aceng Fikri. Agun menyarankan Aceng mengundurkan diri.

"Yang paling baik kayak Andi Mallarangeng, mundur. Jadi masih ada sisi lain yang bisa dianggap punya 'nilai'. Orang juga akan memberikan apresiasi," kata Agun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Agun menjelaskan, dari sisi hukum, Aceng baru bisa diberhentikan melalui putusan hukum. Aceng bisa diberhentikan jika DPRD Garut sudah membuat keputusan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harus ada putusan hukum yang jelas, apabila melakukan pelanggaran hukum. Dia bisa diberhentikan serta merta sesuai putusan hukum yang pasti, pelanggaran pidana atau pelanggaran sumpah jabatan," ujarnya.

Agun mengatakan kasus Aceng ini harus menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memperbaiki cara pandang terhadap wanita. Wanita tak boleh direndahkan.

"Tak boleh ada lagi perendahan terhadap wanita," imbuhnya.

(tor/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini