"Saya dapat laporan dari marketing ada permintaan uang dari Kosasih," kata Rustini saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi proyek SHS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2012).
"Waktu minta komisi, minta Rp 200 juta, tapi transfer Rp 100 juta," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Manager Marketing PT Sundaya, Vina Lola menguatkan keterangan Rustini mengenai adanya permintaan uang dari Kosasih. "Karena kami sebagai produsen akan dijodohkan (antara Sundaya dan Pancoranmas, red)," katanya. "Pemberian itu diberikan setelah pekerjaan selesai," imbuhnya.
Vina juga mengakui ada pemberian uang Rp 50 juta secara tunai. Tapi pemberian ini tidak diketahui Rustini selaku Dirut Sundaya. "Uang kantor, kebijakan dari Pak Moris (pimpinan Sundaya)," ungkapnya.
Kosasih dan Jacob Purwono (mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi) didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 144,8 miliar. Di dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.
Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.
(fdn/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini