"Melengkapi barang bukti," kata jubir KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu(12/12/12).
Menurut Johan, kedatangan KPK ke Korlantas Polri bukan untuk menggeladah. Hal tersebut dilakukan hanya untuk pengecekan barang bukti yang sedang diselidiki oleh KPK. Menurutnya pengecekan sudah dimulai sejak pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko ditahan di Rutan Guntur.
KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, sebagai tersangka.
(slm/nrl)











































