KY & MA Harus Usut Hakim Agung Imron dan Nyak Pha!

KY & MA Harus Usut Hakim Agung Imron dan Nyak Pha!

- detikNews
Rabu, 12 Des 2012 13:24 WIB
KY & MA Harus Usut Hakim Agung Imron dan Nyak Pha!
Hakim agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani
Jakarta -

Skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba, Hengky Gunawan membuat Ahmad Yamani dipecat dari jabatannya sebagai hakim agung. Lalu, bagaimana dengan 2 hakim agung lainnya yang ikut memutus sidang peninjauan kembali (PK) tersebut?

Pengamat hukum dari Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nuryamsi, menegaskan bahwa pemecatan Ahmad Yamani bukan akhir dari kasus skandal ini. Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha selaku 2 hakim agung dalam PK Hengky Gunawan, juga harus diproses.

"Proses MKH (Majelis Kehormatan Hakim) kemarin, memperlihatkan bahwa ada indikasi 2 hakim lain terlibat, baik terlibat secara aktif maupun secara pasif atau pembiaran," kata Fajri saat dihubungi, Rabu (12/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu,selain melanjutkan proses hukum Ahmad Yamani, juga perlu menyelidiki lebih lanjut keterlibatan dari dua hakim lain. Tentu kedua proses itu harus dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," sambungnya.

Dia menjelaskan, jika ada suatu pemalsuan dalam suatu putusan, maka diduga kuat ada indikasi suap. Oleh karena itu, baik MA maupun KY harus mengusut kasus tersebut lebih tuntas.

"Walaupun MHK kemarin hanya sebatas pengadilan etik tetapi memunculkan indikasi-indikasi. Kasus ini merupakan suatu tindak pidana, baik hanya pemalsuan dokumen atau bahkan bisa sampai gratifikasi," ungkap Fajri.

Fajri juga memberikan apresiasi kepada MA dan KY yang berani memecat Ahmad Yamani. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga keluhuran nilai hakim.

"Proses kemarin bisa dikatakan sebagai bukti komitmen MA dan KY untuk menjaga keluhuran hakim," tutup Fajri.

Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

(/)


Berita Terkait