"Datang untuk meminta informasi kapan Pak Djoko diperiksa lagi. Harapanya kita biar cepat saja dilimpahkan ke pengadilan agar dapat kepastian hukum," ujar kata pengacara Djoko, Juniver Girsang di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (12/12/2012).
"Ingin cepat dilimpahkan ke pengadilan? Kan sekarang sedang diperiksa saksi-saksi buat Irjen Djoko?" tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya kalau KPK berani menetapkan tersangka dan menahan tentunya sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup kan?," timpalnya.
Juniver menyebut dalam persidangan nanti akan terungkap kebenaran. Adapun dugaan penyimpangan dalam proyek simulator SIM ini merugikan keuangan negara Rp 120 miliar.
"Karena kalau memang dengan diperiksa cepat ada kepastian pada Pak DS kapan persidangannya dan dipersidangan itulah kami akan menganalisa dan membuat satu kesimpulan apa benar tuduhan ke Pak DS," tegasnya.
Dalam perkara simulator, KPK sudah menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka. Mantan wakilnya di Korps Lantas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya adalah pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang. Keduanya adalah kontraktor dan subkontraktor proyek pengadaan simulator pada 2011 itu.
(ndr/ndr)











































