"Tentunya kita koordinasikan, ini kan masalah institusi ya, kita koordinasikan dengan bapak Ketua MA," kata Timur.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Korps Brimob dari Irjen Syafei Aksal ke Brigjen Pol Unggung Cahyono, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (12/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira apa yang di media kita ikuti," tutur Timur.
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Selasa kemarin, Majelis Yamani dipecat setelah melalui proses persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
(ahy/rmd)