"Korban adalah penghuni yang mengontrak ruko tersebut. Korban sudah menempati ruko tersebut sejak 10 April 2009," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, melalui telepon, Rabu (12/12/2012).
Keenam pelaku yakni Cahyadi Lestaluhu (36), Mochammad Arsad alias Kaka (65), Ihwan Tuarira alias Iwan (42), Umar Ali T alias Umar (47), Ali Nahumarury alias Ali (49) dan Mohamad Irwan Kamarullah alias Iwan (47).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu Popipi ini gunakan jasa pelaku untuk mengosongkan ruko dengan alasan dia memiliki surat sertifikat hak milik ruko tersebut. Sertifikatnya ini masih kita dalami," jelas dia.
Sementara korban menolak mengosongkan ruko tersebut dengan alasan ia sudah terikat dengan pemilik asli bernama Frans. Dalam kesepakatan tersebut, korban menempati ruko tersebut untuk 10 tahun, terhitung tanggal 10 April 2009 senilai Rp 1 miliar.
"Penghuni baru menempati 2 tahun, sementara jatuh temponya tahun 2019 dan menurut pengakuan korban, dia sudah bayar lunas uang kontrakan tersebut setelah 4 kali pembayaran," kata dia.
Korban kemudian melaporkan tindakan para pelaku ini ke aparat polisi. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan para pelaku dan surat-surat yang dibawa oleh pelaku.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 335 KUHP dan pasal 167 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
(mei/lh)











































