2 PNS Bangka Belitung Ditangkap Polisi karena Judi Remi

2 PNS Bangka Belitung Ditangkap Polisi karena Judi Remi

Aulia Bakti - detikNews
Rabu, 12 Des 2012 11:28 WIB
2 PNS Bangka Belitung Ditangkap Polisi karena Judi Remi
Foto: aulia bakti/detikcom
Pangkalpinang - Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengamankan 8 orang yang kedapatan bermain judi remi. Dua di antaranya berstatus PNS. Seorang ditahan, sisanya dikenai wajib lapor.

Para pejudi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Semabung, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (11/12/2012) tengah malam. Dari tangan mereka, selain kartu remi dan uang, juga didapatkan koin kertas berwana pink sebagai alat tukar uang.

Ke-8 pejudi tersebut adalah Muzakir (48), Sulastri (50), Yanti (27), Nasrul Idris (61), Usman Fahrul (56), Masrul (52), dan Eko Darma (31), serta M Hasbi (55). Dua orang yang disebut terakhir berstatus PNS. Eko berdinas di PU Provinsi Babel, sedangkan Hasbi bertugas sebagai Satpol PP Provinsi Bangka Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan petugas yaitu empat kartu remi, uang, serta 44 koin kertas warna pink yang digunakan dalam bermain judi dan bisa ditukar kembali," ujar Kasubag Humas Polres Pangkalpinang, Ipda Devita Efrina, Rabu (12/12/12).

Devita menambahkan, dari 8 tersangka, hanya satu yang ditahan yakni Usman Fahrul. Usman diketahui sebagai pemilik rumah dan bandar judi. Sedangkan 7 tersangka lainnya, hanya di kenakan wajib lapor. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Kasus perjudian ini hingga kini masih ditangani Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung.

(trw/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini