Para pejudi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Semabung, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (11/12/2012) tengah malam. Dari tangan mereka, selain kartu remi dan uang, juga didapatkan koin kertas berwana pink sebagai alat tukar uang.
Ke-8 pejudi tersebut adalah Muzakir (48), Sulastri (50), Yanti (27), Nasrul Idris (61), Usman Fahrul (56), Masrul (52), dan Eko Darma (31), serta M Hasbi (55). Dua orang yang disebut terakhir berstatus PNS. Eko berdinas di PU Provinsi Babel, sedangkan Hasbi bertugas sebagai Satpol PP Provinsi Bangka Belitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devita menambahkan, dari 8 tersangka, hanya satu yang ditahan yakni Usman Fahrul. Usman diketahui sebagai pemilik rumah dan bandar judi. Sedangkan 7 tersangka lainnya, hanya di kenakan wajib lapor. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Kasus perjudian ini hingga kini masih ditangani Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung.
(trw/trw)










































