Terancam Hukuman Mati, TKW di Singapura Divonis Jumat

Terancam Hukuman Mati, TKW di Singapura Divonis Jumat

- detikNews
Rabu, 22 Sep 2004 09:12 WIB
Jakarta - Sundari Supriyanto (24), tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Singapura yang didakwa membunuh majikan dan anak majikannya, akan dijatuhi vonis pada Jumat (24/9/2004) lusa. Wanita Magetan, Jawa Timur, ini diancam hukuman mati.Aktivis Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat "Migrant CARE" Wahyu Susilo, yang dihubungi detikcom, Rabu (22/9/2004) pagi, mengaku memperoleh informasi ini dari Duta Besar RI untuk Singapura Moh. Slamet Hidayat."Saya mendapat informasi dari Pak Hidayat, Dubes RI di Singapura. Beliau mengirim SMA. Kami memang selalu berkoordinasi. Kami yang menjadi penghubung dengan pihak keluarga di Magetan," jelas Susilo.Menurut Susilo, sidang beragendakan pembacaan vonis ini akan berlangsung pukul 10.WIB waktu setempat. Sidang akan memutuskan apakah Sundari terbukti melanggar pasal 302 KUHP Singapura mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.Sidang, lanjut Susilo, sudah berlangsung selama setahun lebih. "Karena ancaman hukuman mati maka butuh pemeriksaan saksi-saksi yang lama. Ada 48 saksi yang diperiksa," katanya.Menurut data yang dikumpulkan detikcom Sundari menjalani persidangan dengan tuntutan mati itu sejak 16 Agustus 2003. Dia adalah pembantu asal Indonesia pertama yang mendapat tuduhan pembunuhan dan diancam hukuman mati di Singapura.Majikan Sundari bernama Angie Ng (34) ditemukan tewas pada 28 Mei 2002 di kantornya di kawasan Bukit Merah Singapura. Anak dari majikan itu, Crystal Poh, juga ditemukan tewas di sekitar tempat itu.Dalam persidangan sebelumnya, Sundari tidak mengakui telah membunuh. Menurut dia pada hari itu dia dan majikannya memang berkelahi. Suatu ketika sang majikan yang memegang pisau menyerang dengan kalap dan mengenai dada anaknya sendiri, yang ketika itu ada dipelukan Sundarti sebagai tameng.Belakangan, kata Sundari, majikan itu menikam dirinya sendiri. Namun, dalam kesempatan persidangan, Jaksa menilai ada beberapa keterangan Sundari yang dinilai sebagai suatu kebohongan. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads