Polisi Stop Kasus Koperasi Artama

Polisi Stop Kasus Koperasi Artama

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 12 Des 2012 08:57 WIB
Jakarta - Polisi menghentikan kasus Hein Kereh, yang melaporkan staf marketing Koperasi Artama, Yunita Sandra. Pihak kepolisian, berdasarkan keterangan pihak Koperasi Artama tidak menemukan bukti adanya penggelapan dan penipuan.

"Seiring dengan perjalanan waktu, atas tindakan Hein Kereh yang melaporkan Yunita Sandra staf marketing Koperasi Artama Dana Bersama dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ternyata menurut kesimpulan hasil pemeriksaan Penyidik terhadap perkara tersebut dinyatakan 'bukan merupakan peristiwa pidana' sehingga Penyidikan tindak pidana tersebut dihentikan," jelas staf Koperasi Artama, Yono Sutristianto dalam keterangannya, Selasa (12/12/2012).

Yono menjelaskan, penghentian penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/217/XII/2012/RESKRIM dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP/217/XII/2012/Reskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan Hein Kereh sesungguhnya merupakan tuduhan yang tidak beralasan secara hukum, menyesatkan, dan mengada-ada. Tuduhan tersebut bahkan telah menjurus kepada fitnah. Sebagai suatu lembaga berbadan hukum koperasi, kegiatan usaha Koperasi Artama Dana Bersama memiliki landasan hukum yang jelas dari pejabat dan atau instansi yang berwenang," jelas Yono.

Yono menjelaskan, soal laporan Hein bahwa koperasi melakukan penipuan Rp 40 juta, justru sebaliknya, terkait pengajuan pinjaman kepada Koperasi Artama Dana Bersama sebagian besar merupakan data dan informasi yang tidak benar.

"Semua data dan informasi palsu dan bohong dari Hein berpotensi merugikan Koperasi Artama Dana Bersama, juga berpotensi bahkan dapat dikatakan telah merugikan pihak lain, dan hal ini jelas merupakan tindak pidana yang patut disangkakan kepada Hein Kereh. Oleh karena itu, Koperasi Artama Dana Bersama meminta kepada Hein Kereh untuk mengklarifikasi berbagai hal tersebut di atas dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa serta merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Yunita Sandra staf marketing Koperasi Artama Dana Bersama," urai Yono.Β 

(ndr/)


Berita Terkait