Revisi PP 63/2005 yang tertuang dalam PP 103/2012 juga menyasar mengenai keberadaan penasihat KPK. Gaji untuk penasihat, sekarang besarannya sesuai dengan kinerja mereka.
Dalam pasal 24, pemerintah menyelipkan pasal ayat 1a, 1b dan 1c. Inti dari tiga ayat tambahan ini mengatur tentang hak penasihat KPK.
"Gaji ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi tim penasihat kepada komisi," demikian bunyi ayat 1a tersebut, seperti tertuang dalam PP 103 Tahun 2012 yang salinannya didapatkan detikcom, Rabu (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Pasal 23 UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK, disebutkan bahwa tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Saat ini KPK memiliki dua penasihat: Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin.
(/)











































