"Manakala sudah terlanjur bertindak keliru dan mengekspos satu kasus dan telah di blow up sedemikian rupa dalam pemberitaan dan opini yang masif, akan sulit mengoreksi dan meluruskannya karena sudah tersandera oleh opini publik yang dengan mudah terbentuk bahkan terkadang sudah mendahului menghakimi," ujar Amir dalam pernyataannya, Rabu (12/12/2012).
Amir berpendapat tindak pidana korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu namun dengan menggunakan nurani dan akal sehat agar terhindar dari opini publik yang sebagian besar diciptakan oleh media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Amir juga menegaskan, pidato SBY pada peringatan Hari Anti Korupsi 10 Desember lalu adalah untuk mengingatkan para aparat penegak hukum untuk memperhatikan tiga asas utama dalam mengambil kebijakan hukum dengan tidak mengabaikan asas manfaat dan keadilan dan harus memiliki bukti yang kuat sehingga tidak merugikan negara.
"Intinya Presiden sebenarnya mengingatkan para pengambil kebijakan dalam penegakan hukum untuk memperhatikan tiga asas utama dalam pencegahan hukum disamping kepastian hukum jangan mengabaikan asas manfaat dan keadilan. Harus ada terdapat bukti kuat atas terpenuhinya unsur niat dan kesengajaan merugikan negara," tegas Amir.
(/)










































