Menkumham: Presiden Minta Penegak Hukum Tidak Tersandera Opini Publik

Menkumham: Presiden Minta Penegak Hukum Tidak Tersandera Opini Publik

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 12 Des 2012 05:48 WIB
Menkumham: Presiden Minta Penegak Hukum Tidak Tersandera Opini Publik
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Presiden meminta kepada para penegak hukum untuk tidak tersandera opini publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, opini publik yang beredar pada pemberitaan sebuah kasus terkadang terkesan menghakimi sehingga para penegak hukum tidak mampu lagi melihat sebuah kasus secara objektif.

"Manakala sudah terlanjur bertindak keliru dan mengekspos satu kasus dan telah di blow up sedemikian rupa dalam pemberitaan dan opini yang masif, akan sulit mengoreksi dan meluruskannya karena sudah tersandera oleh opini publik yang dengan mudah terbentuk bahkan terkadang sudah mendahului menghakimi," ujar Amir dalam pernyataannya, Rabu (12/12/2012).

Amir berpendapat tindak pidana korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu namun dengan menggunakan nurani dan akal sehat agar terhindar dari opini publik yang sebagian besar diciptakan oleh media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya tindak pidana korupsi wajib diberantas tanpa pandang bulu namun dengan tetap menggunakan nurani dan akal sehat. Demi tercegahnya korban salah tuduh yang dapat menyandera penegak hukum akibat telah terlanjur terbentuknya opini akibat masifnya pemberitaan yg menjurus pada trial by the press. Yang pada ujungnya membuat penegak hukum tidak berani mengoreksi langkah awal penyidikan walaupun ternyata keliru,".

Selain itu Amir juga menegaskan, pidato SBY pada peringatan Hari Anti Korupsi 10 Desember lalu adalah untuk mengingatkan para aparat penegak hukum untuk memperhatikan tiga asas utama dalam mengambil kebijakan hukum dengan tidak mengabaikan asas manfaat dan keadilan dan harus memiliki bukti yang kuat sehingga tidak merugikan negara.

"Intinya Presiden sebenarnya mengingatkan para pengambil kebijakan dalam penegakan hukum untuk memperhatikan tiga asas utama dalam pencegahan hukum disamping kepastian hukum jangan mengabaikan asas manfaat dan keadilan. Harus ada terdapat bukti kuat atas terpenuhinya unsur niat dan kesengajaan merugikan negara," tegas Amir.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini