Tersangka berinisial C (16 tahun), seorang laki-laki tamatan SD asal Cirebon yang sudah dua bulan bekerja sebagai pembantu. Sedangkan korban berinisial DP, wanita berusia 22 tahun.
"Menurut kesaksian tersangka, ia sakit hati karena tidak betah bekerja dan ingin keluar majikannya tidak mengizinkan. Selain itu ia juga mengaku sering dimarahi dengan kata-kata kasar, makanya ia bermaksud membalas," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Andri Desas Furyanto, dalam pesan singkatnya, Rabu (12/12/2012).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (11/12) pukul 01.00 dini hari. Saat korban tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan langsung memukuli korban menggunakan kayu berpaku ukuran 76 cm yang sudah dipersiapkan sebelumnya sehingga patah menjadi tiga bagian.
Lalu tersangka kabur dan korban keluar dari kamar lalu berteriak minta tolong. Tak berapa lama kemudian datang para saksi dan tersangka berhasil ditangkap.
Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa satu potong kayu sepanjang 76 cm yang terdapat paku. Kayu tersebut patah menjadi tiga bagian.
(/)











































