Tersangka berinisial C (16 tahun), seorang laki-laki tamatan SD asal Cirebon yang sudah dua bulan bekerja sebagai pembantu. Sedangkan korban berinisial DP, wanita berusia 22 tahun.
"Menurut kesaksian tersangka, ia sakit hati karena tidak betah bekerja dan ingin keluar majikannya tidak mengizinkan. Selain itu ia juga mengaku sering dimarahi dengan kata-kata kasar, makanya ia bermaksud membalas," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Andri Desas Furyanto, dalam pesan singkatnya, Rabu (12/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu tersangka kabur dan korban keluar dari kamar lalu berteriak minta tolong. Tak berapa lama kemudian datang para saksi dan tersangka berhasil ditangkap.
Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa satu potong kayu sepanjang 76 cm yang terdapat paku. Kayu tersebut patah menjadi tiga bagian.
(/)










































