Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Aden Kristiantonomo mengamankan polisi menangkap dua tersangka yang mengambil paket ganja yang dikirim dalam CPU.
"Awalnya polisi menemukan 3 Kg ganja dalam CPU yang dipaketkan melalui jasa pengiriman PT Eka Sari Lorena Express. Paket ganja ada dalam salah satu bus yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni," kata Aden kepada detikcom, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat sampai di pool cargo PT ESL di Jalan Soekarno-Hatta, Krasak, Kota Bandung, ternyata ada dua tersangka yang mengambil paket itu pada Sabtu (8/12/2012). Polisi pun langsung mengamankan keduanya," kata dia.
Tersangka yang diamankan adalah Triana Eka Pamungkas, warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, dan Riki Hidayat, warga Desa Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Keduanya langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pengembangan lebih jauh. Polisi akan memburu pelaku lain sebagai pihak yang mengirimkan ganja itu.
Aden menambahkan, keduanya akan dijerat UU Narkotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
(/)










































