"Harapan kami, kasus ini tidak hanya sampai MKH. Namun juga MA dan KY mau laporkan kasus ini ke KPK kerena indikasi suapnya," jelas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Selasa (11/12/2012).
Emerson juga mengapresiasi keberanian MKH yang terdiri dari MA dan KY mengambil keputusan pemecatan pada Yamani. "Orang ini layak dipecat karena telah merusak nama baik Mahkamah Agung. Pemecatan ini juga pertama kali di Indonesia," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA jika ingin bersih dari mafia peradilan harus berani pecat hakim nakal atau bahkan hakim agung pun kalau busuk harus berani dipecat. Tindakan tegas ini pastinya akan mengembalikan citra MA dan juga pengadilan," terangnya.
Putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani juga menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang etik MKH.
Sidang yang digelar di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (8/11), memecat Yamani karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim. Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamani tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima secara logika.
Yamani juga secara sah melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan KY, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 12 ayat 1 dan 2, dan pasal 14 ayat 1 dan 2, tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
(ndr/nrl)