"Secara prinsip saya memang bersalah, saya menerima berapapun keputusan yang mulia," kata Fahd menanggapi amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Kendati begitu, Fahd mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Menurut penasihat hukum, saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya yang di persidangan kali ini menggunakan peci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
"Terdakwa memberikan uang ke Wa Ode Rp 5,5 miliar sebagai realisasi komitmen fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi DPID," kata hakim anggota Hendra Yospin.
Uang ini diberikan Fahd ke Wa Ode melalui Haris Andi Surahman melalui transfer bank pada 13 dan 14 Oktober 2010 dengan total Rp 6 miliar. "Setelah Haris menerima uang dari terdakwa, uang diserahkan ke Wa Ode melalui Sefa Yolanda sebesar Rp 5,5 miliar," jelas Hendra.
Di dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Wa Ode 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(fdn/lh)