KPK Mengaku Tak Dilibatkan Bahas Alih Status Penyidik

KPK Mengaku Tak Dilibatkan Bahas Alih Status Penyidik

- detikNews
Selasa, 11 Des 2012 17:43 WIB
KPK Mengaku Tak Dilibatkan Bahas Alih Status Penyidik
Bambang Widjajanto.
Jakarta - Revisi PP tentang Sistem Manajemen SDM KPK baru disahkan Presiden SBY pada 10 Desember 2012. Namun KPK, selaku pengguna PP tersebut, justru merasa tidak dilibatkan dalam satu pasal.

Pasal yang mendapat sorotan KPK adalah soal alih fungsi pegawai yang diperbantukan di lembaga tersebut. Soal alih fungsi, KPK menilai tidak dijelaskan secara detil dalam PP tersebut.

"KPK tidak dilibatkan sebagai user," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di sela-sela acara diskusi 'Membangun Karakter Antikorupsi Pemuda Indonesia' Taruna Merah Putih di GOR Bulungan, Blok M, Jaksel, Selasa (11/12/2012).

Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin menjelaskan mengenai peralihan lembaga tempat penyidik itu bernaung ke KPK, hal itu harus mengikuti aturan dari lembaga asal.

Inilah yang masih dirasa kurang oleh Bambang. Harusnya di dalam PP itu mengatur agar pegawai yang dibantukan, ditanyakan lebih dulu soal kesediaannya apakah ingin kembali atau bertahan di KPK.

"Ini hak konstitusional yang belum terakomodir dengan baik," kata Bambang.

Seluruh rangkaian pengesahan revisi Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK telah selesai. Hasilnya revisinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.


(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads