Pasal yang mendapat sorotan KPK adalah soal alih fungsi pegawai yang diperbantukan di lembaga tersebut. Soal alih fungsi, KPK menilai tidak dijelaskan secara detil dalam PP tersebut.
"KPK tidak dilibatkan sebagai user," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di sela-sela acara diskusi 'Membangun Karakter Antikorupsi Pemuda Indonesia' Taruna Merah Putih di GOR Bulungan, Blok M, Jaksel, Selasa (11/12/2012).
Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin menjelaskan mengenai peralihan lembaga tempat penyidik itu bernaung ke KPK, hal itu harus mengikuti aturan dari lembaga asal.
Inilah yang masih dirasa kurang oleh Bambang. Harusnya di dalam PP itu mengatur agar pegawai yang dibantukan, ditanyakan lebih dulu soal kesediaannya apakah ingin kembali atau bertahan di KPK.
"Ini hak konstitusional yang belum terakomodir dengan baik," kata Bambang.
Seluruh rangkaian pengesahan revisi Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK telah selesai. Hasilnya revisinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.
(mok/lh)











































