"RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2013, tetapi tetap berada dalam daftar 2010 sampai dengan 2014," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2012).
Menurutnya, pemerintah mengajukan 7 RUU dalam Prolegnas, yang sudah diserahkan dan dibahas ada 13 Rancangan Undang-undang.
"Dalam prolegnas soal revisi UU KPK, di UU prioritas tidak ada perubahan UU KPK, tetapi perubahan UU tentang KPK masih tercantum di list jangka panjang 2010-2014 karena kita ingin memberikan penguatan (kepada KPK)," ungkapnya.
Ia menuturkan soal alasan pencabutan RUU KPK dari Prolegnas adalah karena masih bisa dipakai untuk kinerja KPK, kalau memang ada keinginan untuk penguatan, bisa diusulkan.
"Kalau ada yang memandang sangat mungkin (berubah di Prolegnas 2014), ya diusulkan saja ke paripurna," ucapnya.
(bal/rmd)











































