Terbukti Suap Wa Ode Nurhayati, Fahd A Rafiq Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Suap Wa Ode Nurhayati, Fahd A Rafiq Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 17:34 WIB
Terbukti Suap Wa Ode Nurhayati, Fahd A Rafiq Divonis 2,5 Tahun Penjara
Wa Ode Nurhayati.
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti bersalah atas perkara suap terkait pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Fahd dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim ketua, Suhartoyo membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa memberikan uang ke Wa Ode Rp 5,5 miliar sebagai realisasi komitmen fee 5-6 persen untuk pengurusan alokasi DPID," kata hakim anggota Hendra Yospin.

Uang ini diberikan Fahd ke Wa Ode melalui Haris Andi Surahman melalui transfer bank pada 13 dan 14 Oktober 2010 dengan total Rp 6 miliar. "Setelah Haris menerima uang dari terdakwa, uang diserahkan ke Wa Ode melalui Sefa Yolanda sebesar Rp 5,5 miliar," jelas Hendra.

Uang yang diberikan ke Wa Ode berasal dari pengusaha bernama Zamzami dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah, Armaida. Keduanya juga diminta Fahd menyiapkan proposal pengajuan alokasi DPID.

Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fahd yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Fahd dinilai sopan, memiliki tanggungan.

"Mengakui kesalahan, menyesali perbuatan dan tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi," kata hakim anggota Alexander Marwata.

(fdn/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini