"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim ketua, Suhartoyo membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang ini diberikan Fahd ke Wa Ode melalui Haris Andi Surahman melalui transfer bank pada 13 dan 14 Oktober 2010 dengan total Rp 6 miliar. "Setelah Haris menerima uang dari terdakwa, uang diserahkan ke Wa Ode melalui Sefa Yolanda sebesar Rp 5,5 miliar," jelas Hendra.
Uang yang diberikan ke Wa Ode berasal dari pengusaha bernama Zamzami dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah, Armaida. Keduanya juga diminta Fahd menyiapkan proposal pengajuan alokasi DPID.
Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fahd yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Fahd dinilai sopan, memiliki tanggungan.
"Mengakui kesalahan, menyesali perbuatan dan tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi," kata hakim anggota Alexander Marwata.
(fdn/lh)










































