Ahok akan Hapus Tunjangan PNS yang Merokok Sembarangan

Ahok akan Hapus Tunjangan PNS yang Merokok Sembarangan

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 17:29 WIB
Ahok akan Hapus Tunjangan PNS yang Merokok Sembarangan
Jakarta - Para pegawai Pemprov DKI Jakarta harus betul-betul waspada untuk merokok. Wakil Gubernur DKI, (ABasuki Tjahaja Purnama akan mencabut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi pegawai yang kedapatan menghisap rokok di lingkungan kantornya.

"Ini sebagai tahap awal untuk membersihkan Jakarta dari asap rokok," ujar Ahok usai bertemu dengan Koalisi Masyarakat Anti Asap Rokok di Balaikota DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (11/12/2012).

"Intinya kami sepakat bahwa untuk di publik benar-benar tidak ada asap rokok," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengatakan, draft aturan untuk mempertegas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Hal ini dinilai Ahok perlu, mengingat tidak tegasnya sanksi dan minimnya pengawasan dalam peraturan yang ada saat ini.

"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draft, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan," kata Ahok.

Di dalam draft tersebut, lanjut Ahok, nantinya terdapat beberapa usulan, salah satunya ancaman pencabutan TKD untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.

"TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta, kalau bisa berjalan, ini jadi shock therapy," ujar Ahok yang mengaku kapok merokok gara-gara kasurnya terbakar.

(jor/lh)


Berita Terkait